INDOBALINEWS - Penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dipertanyakan sejumlah pihak karena terkesan terburu-buru. Mengingat komunikasi SYL dengan penyidik sudah berlangsung baik dengan mau mendatangi pemanggilan.
Seperti yang dikatakan oleh Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo yang juga mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL terkait kasus dugaan korupsi Kementan, oleh KPK karena menimbulkan tanda tanya di masyarakat apa gerangan di balik penangkapan tersebut.
Terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK. Bukan rahasia umum bahwa antara SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: TPA Suwung Tak Kunjung Padam, Heli Water Bombing dari Solo Tengah Diupayakan
“Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan, di mana kita sepakat bahwa itu harus diberantas. Tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” katanya.
Dia menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.
“Kenapa terburu-buru apakah ada kepanikan gitu kan dari Ketua KPK, lagi pula ajudannya itu sudah diperiksa, sehingga menunjukkan kekuatannya,” ujar Yudi dilansir Antara.
Sebenarnya, lanjut Yudi kewenangan penyidik itu bisa menangkap tersangka dalam kondisi apapun ya, entah itu surat panggilan sudah dilakukan, bahkan sprindik pun baru dikeluarkan bisa lah melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Baca Juga: Istri Dikejar Anjing, Suami Bule Aniaya Anjing Sekaligus Pemiliknya