Dilaporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme, Jokowi: Hormati Proses Demokrasi di Bidang Hukum

- 24 Oktober 2023, 16:01 WIB
Kolase foto Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Jokowi.
Kolase foto Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Jokowi. /Antara Foto/ Mohammad Ayudha dan Fikri Yusuf/

 

 

INDOBALINEWS - Jokowi dan kedua putranya, bersama juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Pelaporan itu menyangkut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menanggapi laporan itu, Presiden Jokowi mengatakan menghormati pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan terhadap dirinya dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Baca Juga: Si Kecil Demam? Jangan Panik, Lakukan 5 Cara Cepat Turunkan Demam

"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi usai menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa 24 Oktober 2023 dilansir dari Antara.

 

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga: Pejuang NIP Wajib Baca, Persiapkan Diri untuk Simulasi Online Computer Assisted Test! Ini Linknya

Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah