Sudah Sah! KPU Tetapkan 3 Pasang Capres-Cawapres Memenuhi Syarat Berkompetisi di Pemilu 2024

- 13 November 2023, 17:22 WIB
KPU sahkan 3 pasangan yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.
KPU sahkan 3 pasangan yang akan berkontestasi di Pilpres 2024. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

INDOBALINEWS - KPU Tetapkan 3 pasang capres dan cawapres memenuhi syarat untuk maju dalam Pilpres 2024. Dengan kata ain 3 pasangan capres-cawapres yang diusung 3 koalisi partai politik sudah sah akan berkompetisi pada Pemilu 2024.

 

Ketiga pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024 usai lolos verifikasi dan tes kesehatan.

Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan verifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan kedua pasangan tersebut. Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 1632 Tahun 2023.

Baca Juga: Menteri Yasonna Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya, Indikator Toleransi Masih di 68,72

"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Anggota KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin 13 November 2023 dilansir dari Antara.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Baca Juga: Sampai di Irak, Timnas Senior Indonesia Langsung Gelar Latihan

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah