Jelang Pemilu 2024: KPU Mulai Cetak Surat Suara 15 November 2023

- 4 November 2023, 17:44 WIB
Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024.
Contoh surat suara yang akan digunakan saat pemungutan suara 14 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk/

 

INDOBALINEWS - KPU akan mengundang para perwakilan dari KPU provinsi dan kabupaten/kota ke Jakarta pada tanggal 5 hingga 7 November 2023 setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah terkait desain surat suara Pemilu 2024.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bahwa undangan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota tersebut dimaksudkan untuk melakukan konfirmasi terkait persetujuan desain surat suara dari masing-masing pimpinan partai politik di tingkat daerah.

“Tanggal 5 sampai 7 November nanti teman-teman KPU provinsi kabupaten-kota akan kami undang ke Jakarta setelah melakukan approval atau persetujuan dengan masing-masing pimpinan partai politik terkait desain surat suara,” kata Hasyim Sabtu 4 November 2023.

Baca Juga: Seorang Turis Asing Linglung, Lupa Jalan Pulang dan tak Ingat Nama Hotel, Korek Api jadi Petunjuk Polisi

Usai menyelesaikan kesepakatan soal disain surat suara, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan pencetakan surat suara Pemilu 2024 dimulai pada 15 November, dua hari setelah penetapan pasangan capres cawapres peserta Pilpres 2024.

“Nanti sekitar pertengahan November ini, tanggal 15 November sudah bisa mulai cetak surat suara,” imbuhnya dilansir dari Antara.

 

Menurut Hasyim, pencetakan surat suara menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan ketersediaan sarana pemungutan suara yang akan digunakan oleh pemilih pada hari pemungutan 14 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x