Ary menyebut saat dievakuasi ke rumah sakit sebagian tubuh korban telah hilang. Dugaan sementara Surianda tewas lantaran luka gigit di bagian leher.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan pria berinisial A (41) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai tersangka atas tewasnya pemuda bernama Suprianda (27) yang diterkam harimau Sumatera. A diketahui adalah pemilik hewan buas tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Elf Ditabrak Kereta Api Probowangi, Bangkai Minibus Dievakuasi dari Pinggir Rel KA
Menurut keterangan kepolisian, A dikenakan Pasal 359 KUHPidana atau Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1950 tentang Hewan yang Dilindungi Negara. Polisi telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus ini.
"Sementara info didapat, pemiliki hewan dilindungi ini sudah ditahan di Polresta Samarinda, guna penyelidikan lebih lanjut," tulis akun @info_samarinda dilasir Senin, 20 November 2023.***