Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi Silmy: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan

- 29 November 2023, 11:26 WIB
Ilustrasi visa.
Ilustrasi visa. /Pixabay/jaydeep_/Pixabay

 


INDOBALINEWS - Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM
(Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada Kamis 23 November 2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai
pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat
kerawanan atau risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni
bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke
kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga
menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia
dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran pers, Selasa 28 November 2023.

Baca Juga: Israel, Hamas akan Membebaskan Lebih Banyak Orang di Tengah Perpanjangan Gencatan Senjata

Silmy juga menjelaskan terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap warga negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur
permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).
Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

Baca Juga: Update Harga Sembako Rabu 29 November 2023, Harga Ayam dan Telur Naik

“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila
melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan
untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus
mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses
evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,”
tandas Silmy.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah