INDOBALINEWS - Tiga Menteri yaitu Menag, Menaker dan MenPAN-RB telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Ditandatanganinya SKB tersebut maka pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional 2021 dan cuti bersama tahun 2021.
Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional 2021 dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Aspek yang dipertimbangkan misalnya, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk juga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2021 Telah di Tetapkan
Perubahan untuk libur Idul Fitri yang rencananya dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021, digeser mulainya menjadi tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021, seperti dikutip indobalinews dari laman KemenkoPMK.
"Jadi cuti bersama Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," papar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/09).
"Sementara untuk Natal, ada tambahan cuti bersama Natal 2021 di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” lanjutnya.
Baca Juga: PSBB Lagi di Jakarta! Ini 7 Tips Bepergian Dengan KRL
Ini rincian Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021: