Hari Libur dan Cuti Bersama 2021, Ini Rinciannya

- 15 September 2020, 09:10 WIB
Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, di Jakarta.
Daftar Hari Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, di Jakarta. /KemenkoPMK

INDOBALINEWS - Tiga Menteri yaitu Menag, Menaker dan MenPAN-RB telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Ditandatanganinya SKB tersebut maka pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional 2021 dan cuti bersama tahun 2021.

Menko PMK menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional 2021 dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Aspek yang dipertimbangkan misalnya, pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, termasuk juga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Cuti Bersama Idul Fitri 2021 Telah di Tetapkan

Perubahan untuk libur Idul Fitri yang rencananya dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei 2021, digeser mulainya menjadi tanggal 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021, seperti dikutip indobalinews dari laman KemenkoPMK.

"Jadi cuti bersama Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," papar Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/09).

"Sementara untuk Natal, ada tambahan cuti bersama Natal 2021 di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” lanjutnya.

Baca Juga: PSBB Lagi di Jakarta! Ini 7 Tips Bepergian Dengan KRL

Ini rincian Libur Nasional 2021 dan Cuti Bersama 2021:

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x