Tak Perlu ke Luar Negeri, Pasian Stroke dan Jantung Bisa Berobat ke Rumah Sakit Vertikal Kemenkes

- 20 Desember 2023, 22:53 WIB
Jokowi soal Pasian Stroke dan Jantung Bisa Berobat ke Rumah Sakit Vertikal Kemenkes
Jokowi soal Pasian Stroke dan Jantung Bisa Berobat ke Rumah Sakit Vertikal Kemenkes /Kemenkes

INDOBALINEWS - Sebagai keseriusan membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai membangun adanya Rumah Sakit Vertikal. Penekanan sirine yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menjadi penanda bahwa prosesi groundbreaking pembangunan RS Vertikal Kemenkes telah dimulai, Rabu 20 Desember 2023.

Nantinya, Rumah Sakit Vertikal ini difokuskan untuk melayani pasien stroke dan sakit jantung. Sebagai informasi, RS Vertikal Kemenkes menjadi rumah sakit keempat yang dibangun di IKN setelah Rumah Sakit Hermina, Rumah Sakit Abdi Waluyo, dan Rumah Sakit Mayapada.

Dalam sambutan saat groundbreaking, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa setelah peletakan batu pertama di Rumah Sakit Vertikal kemenkes, sudah ada rencana untuk groundbreaking tiga RS swasta lainnya di IKN.

Baca Juga: Update Covid-19: IDI Imbau Masyarakat Kembali Taati Prokes di Kerumunan Terutama Penderita Komorbid

“Hari ini, kita groundbreaking lagi untuk rumah sakit pusat yang akan dibangun oleh pemerintah. Setelah ini sudah antri lagi tiga rumah sakit swasta,” ujar Presiden Jokowi seperti yang dilansir laman resmi Kemenkes.

Presiden Jokowi berharap, adanya RS Vertikal Kemenkes dan sejumlah RS lain di IKN membuat masyarakat tak perlu berobat ke luar negeri.

“Nanti mestinya tidak ada lagi masyarakat kita yang pergi ke Malaysia ke Singapura ke Jepang untuk Amerika untuk kesehatannya. Kita harapkan semuanya nanti bisa dilakukan di Indonesia, khususnya di IKN,” lanjut Presiden Jokowi.

Baca Juga: Update Covid 19: Kasus Positif Naik Lagi, Menparekraf Minta Masyarakat Jadi Turis Lokal

Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin menambahkan, RS Vertikal Kemenkes akan memiliki 250 tempat tidur serta 50 orang dokter yang terdiri dari dokter umum dan spesialis.

Halaman:

Editor: Wildan Heri Kusuma

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x