Golput di Pemilu, Fatwa MUI: Haram!

- 20 Desember 2023, 14:01 WIB
Foto : Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH. Cholil Nafis  Kredit : Laman MUI - @ cholilnafis
Foto : Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH. Cholil Nafis Kredit : Laman MUI - @ cholilnafis /

 

INDOBALINEWS - Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 tentang memilih pemimpin itu adalah wajib, masih berlaku sampai sekarang ini.

Mafhum dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri, kata Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah MUI, KH. Cholil Nafis, diharamkan untuk menjadi golongan putih (Golput) dalam memilih pemimpin pada 2024 nanti.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Produk Israel Haram, Ustad Adi Hidayat: Viralkan dari Sekarang!

"Bagi warga yang memiliki hak pilih, tetap diharamkan untuk menjadi golput," katanya, pada laman MUI dengan akun @cholilnafis, Rabu, 20 Desember 2023.

Kalau alasannya para pemimpin yang akan dipilih tidak ada yang ideal, katanya, paling tidak mendekati yang ideal.

Karena sebuah kehidupan yang ada sekarang ini, sebutnya, tidak selalu sesuai seperti yang diharapkan.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Negara Israel

"Paling tidak, memilih pemimpin itu minimal yang tidak berbahaya dan membahayakan," katanya.

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x