WNA Bangladesh dan Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

- 28 Desember 2023, 09:57 WIB
Pengungkapan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12)
Pengungkapan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12) /Farah Khadija/Antara

INDOBALINEWS - Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan satu lainnya WNA Myanmar ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisi Aceh Besar.

Kedua pelaku yang berinisial MAH (22) dan HB (53) ini memiliki peran berbeda-beda sebelum menyelundupkan pengungsi dan tiba di Aceh.

Ha itu dikatakan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, tersangka asal Bangadesh MAH berperan sebagai pengemudi kapal dan HB asal Myanmar sebagai teknisi kapal.

Baca Juga: Liga 1: PSM Makassar Ungkap Rencana Ambisius Bangun Training Ground Bernilai Rp 70 Milyar

Penangkapan 2 tersangka menyusul seorang tersangka yang sebelumnya telah ditangkap berinisia MA seorang warga etnis Rohingya.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu 27 Desember 2023.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.

Baca Juga: 83 Pemuda Palestina Dapat Beasiswa Jenjang S1-S3 di USK dan IDI Aceh

Tersangka yang berasal dari Myanmar itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah