Anies Bikin Aturan Sendiri, Dilanggar Sendiri

- 18 September 2020, 14:17 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.*
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan.* /Instagram @dkijakarta

INDOBALINEWS - “Anies bikin aturan sendiri dan melanggar sendiri, harap Menteri Kesehatan dan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 membuat tindakan atas yang dilakukan pemprov ini dan menegakkan aturan yang berlaku,” kritik Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Azas Tigor Nainggolan, Kamis (17/9) di Jakarta. 

Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghormatan terakhir kepada  jenazah almarhum Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, menuai kritik.

Sebagai penghormatan terakhir terhadap Almarhum Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah yang meninggal dunia Rabu (16/9) siang, jenazah almarhum dilewatkan ke Balai Kota Jakarta untuk diberikan penghormatan terakhir.

Baca Juga: Covid-19 Jumlah Kematian Naik, Jakarta dan Bali Diperhatian Khusus

Anies Baswedan, sebelumnya minta agar warganya menaati protokol kesehatan dengan jaga jarak dan menjauhi kerumunan dan juga menghimbau agar warganya tak keluar rumah jika tidak mendesak, seperti yang ditulis di Wartaekonomi.

Namun apa yang terjadi justru sebaliknya, Anies tidak melarang iring-iringan mobil jenazah dibawa melewati depan kantor Balaikota sebelum menuju pemakaman.

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia Azas Tigor Nainggolan menilai yang dilakukan Pemprov itu salah karena sekda diketahui wafat akibat COVID-19 dan jika mengikuti protokol seharusnya langsung dikuburkan.

Baca Juga: Sabah, Kenapa Diperebutkan Oleh Filipina dari Malaysia?

Terlebih, kata Azas, di masa pandemi ini jika ada yang wafat apalagi diketahui akibat COVID-19 harus langsung dibawa untuk dimakamkan di pemakaman.

"Pak Saefullah yang wafat karena positif COVID-19, dibawa ke Balai Kota Jakarta informasinya untuk penghormatan terakhir, seharusnya seseorang yang positif Corona langsung dibawa dan dimakamkan segera sesuai protokol kesehatan masa pandemi COVID-19, ini kenapa dibawa ke Balai Kota?," kata Azas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Siapkan Hotel Bintang 3, Pemerintah Tak Lagi Ijinkan Warga Isolasi Mandiri

"Apalagi saat di Balai Kota terjadi penumpukan dan kerumunan orang yang datang ingin memberi penghormatan ke alamarhum. Kejadian tadi bisa menjadi klaster penyebaran COVID-19," ujarnya.

Menurut Azas, padatnya orang yang menghadiri penghormatan terakhir tersebut sangat membahayakan dengan kemungkinan peningkatan penyebaran COVID-19 dan berpotensi terjadi pelanggaran hukum.(***)



Editor: Rudolf

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x