Pelaku bernama Aryadi Putra (23) asal Jakarta yang diketahui tinggal di hotel dikawasan Seminyak Kuta, "Pelaku mengaku telah melakukan copet dan aksi tersebut pelaku lakukan dengan alasan tidak punya uang dan uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk keperluan sehari hari," ucap Kapolsek Kuta.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta di Cicalengka, 4 Korban Tewas Masinis, Asisten, Pramugara dan Polsuska
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolsek dan terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan sudah ditahan.***