Bertemu Moeldoko, Pj. Gubernur Mahendra Jaya Sampaikan Progres Implementasi KBLBB di Bali

- 18 Januari 2024, 19:25 WIB
Rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 dihadiri Pj Gubernur Bali.
Rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023 dihadiri Pj Gubernur Bali. /Dok Humas Pemprov Bali

INDOBALINEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya menghadiri rapat koordinasi terkait implementasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2023.

Peraturan tersebut tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan yang dipimpin langsung Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko, pada Rabu 17 Jauari 2024 di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat.

Pj. Gubernur Mahendra Jaya yang pada kesempatan ini didampingi Kadis Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta, Kadis Ketenagakerjaan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Bali Arifin Efendi, menyampaikan langkah yang telah dilakukan untuk percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik di Provinsi Bali.

Baca Juga: Liga 1: Jeda Kompetisi Terlalu Lama, Barito Putera Agendakan Lima Laga Uji Coba

Diantaranya dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

kemudian terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

"Selain itu juga telah dikeluarkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 11/Dishub/2021 tentang Pengadaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Kendaraan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Yang terbaru, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengurangan Emisi Karbon Melalui Penggunaan Transportasi Ramah Lingkungan Setiap Hari Jumat Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali," ungkapnya.

Baca Juga: Wisatawan Indonesia Terbanyak, Dominasi Jumlah Kunjungan Turis Asing di Singapura

Dikatakan Mahendra Jaya, kendala yang dihadapi selama ini yakni tidak terimplementasikannya Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sehingga berpengaruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Bali yang tidak masif.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x