Kabur, Tersangka 'EF' Pelaku Pelecehan di Bandara Soetta

- 24 September 2020, 08:39 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9/2020). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

INDOBALINEWS - Tersangka pelaku pelecehan dan penipuan di Bandara Soetta kabur melarikan diri saat petugas polisi mendatangi tempat tinggalnya.

Oknum petugas Rapid Test (tes cepat) berinisial EF telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan dan penipuan terhadap perempuan bernama LHI.

“Kita mengecek ke tempat kos nya sampai sekarang enggak ada. Mudah-mudahan secepatnya, sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap saudara EF,” kata Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9).

Yusri mengatakan bahwa EF ini sudah ditetapkan statusya menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan dan penipuan terhadap korban EF di bandara Soetta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Komisi VI DPR RI Minta Tarik Investasi Zoom dan Tiktok di Indonesia

Baca Juga: Resep Membuat Jaja Sate, Enak dan Mudah Dibuat

Polisi pun, menurut Yusri, hingga kini masih menyelidiki dan  mengumpulkan barang bukti terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh EF tersebut, seperti yang dirilis Indobalinews dari Antara pada Rabu (23/9).

“Saudara EF ini merupakan oknum tenaga kesehatan pada saat melakukan tugas rapid test, yang memang kita persangkakan disini pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tambah Yusri.

Yusri juga mengatakan bahwa PT Kimia Farma selaku penanggung jawab aktivitas rapid test di bandara Soetta juga sudah memberhentikan EF dari pekerjaannya sebagai petugas rapid test di bandara Soetta.

“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma,” kata Yusri.

Baca Juga: Erick Tangkis Ahok: Tidak Ada Direksi Melobi Menteri

Baca Juga: Klinik Ilegal Aborsi di Jakarta Digerebek, Dokter dan Pasien Diciduk

Kasus ini diketahui publik dan menjadi viral saat pengguna twitter dengan akun @listongs mengaku menjadi korban pelecehan saat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang.

Awalnya, petugas tes cepat EF ini mengatakan hasil tesnya adalah Ig G reaktif, kemudian oknum EF menawarkan untuk mengubah hasil tes cepat LHI agar menjadi tidak reaktif dengan bayaran sebesar Rp 1,4 juta.

LHI setelah menyanggupi dan mentransfer uang sejumlah Rp 1,4 juta tersebut mengalami pelecehan oleh oknum EF tersebut.

Baca Juga: Saudi Buka Umrah Bertahap, ‘Tunggu Rilis Izin Masuk’

LHI kemudian menuliskan kejadian yang dialaminya dalam media sosial yang kemudian menjadi viral diperbincangkan publik, dan kemudian polisi bergerak untuk mengklarifikasi kabar viral tersebut.

Polres Bandara Soetta bahkan memberangkatkan tiga personilnya ke Bali untuk menemui LHI yang tengah berada di Bali untuk dimintai keterangannya dan dibuatkan laporan polisinya. (***) 



Editor: Rudolf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x