Jelang Hari Tenang Pemilu 2024: Pemerintah Pertimbangkan Setop Sementara Bantuan Pangan Beras

- 7 Februari 2024, 17:20 WIB
Ilustrasi.bantuan pangan.
Ilustrasi.bantuan pangan. /ANTARA FOTO/Adeng Bustom/

Penyaluran bantuan pangan beras oleh Bapanas sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021 di mana Badan Pangan Nasional memiliki salah satu tugas untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.

Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada masyarakat berpendapatan rendah yang masuk ke dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Baca Juga: Liga 1: Stefano Cugurra Beberkan Penyebab Bali United Kalah dari Persik Kediri

Bantuan pangan beras ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan pada tahun ini. Penyaluran bansos beras 10 kg per bulan sudah mulai digelontorkan sejak Januari 2024.

Bansos ini diperuntukkan bagi 22 juta KPM di seluruh Indonesia berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah