Bulan Ramadhan, Puluhan Pemandu Lagu Dibubarkan Satpol PP

- 18 Maret 2024, 19:05 WIB
Ilustrasi Puluhan Pemandu lagu dibubarkan Satpol PP
Ilustrasi Puluhan Pemandu lagu dibubarkan Satpol PP /PRMN

 

 

     

 

INDOBALINEWS  - Puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dibubarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena hingga tengah malam masih berkumpul di sebuah tempat karaoke.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.

Baca Juga: Satpol PP Diingatkan untuk Kedepankan Nilai Humanis dan Persuasif, Tinggalkan Cap Tukang Gebuk

Sebenarnya saat dirazia oleh petugas Satpol PP, puluhan pemandu lagu tersebut tidak dalam kondisi sedang beraktivitas memandu lagu.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Sukaraja, Senin, mengungkapkan bahwa puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke.

Baca Juga: Kantor Satpol PP Kota Denpasar Diserang, Dua Anggota TNI Diperiksa

"Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," ungkap Rhama.

Meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, tapi ia mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.

Baca Juga: Penyerangan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku

Rhama pun menghimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada, untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadhan.

"Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa," kata Rhama.

Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan.

"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.***

Sumber : ANTARANEWS 

 

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x