Gercep Usai Ditetapkan Sebagai Presiden Terpilih, Prabowo Langsung Sambangi PKB

- 24 April 2024, 19:49 WIB
Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (ketiga kiri) bergandengan tangan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) dan jajaran petinggi kedua partai politik usai melakukan pertemuan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024.
Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (ketiga kiri) bergandengan tangan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) dan jajaran petinggi kedua partai politik usai melakukan pertemuan di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Sementara itu, Muhaimin, yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 1, maju bersama Anies Baswedan, didukung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri atas PKS, PKB, dan NasDem.

 

Dalam acara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor KPU RI, Rabu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu dilansir dari Antara.

Baca Juga: Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Wafat di Usia 96 Tahun

Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."

Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah