Aniaya Sopir Travel, Bule Mabuk WNA Australia Diamankan Polsek Kuta

- 27 April 2024, 12:58 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi.
Ilustrasi ditangkap polisi. /Pexels.com/

 

INDOBALINEWS - Sebuah videp viral beredar di media sosial Instagram yang mengunggah penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) Australia terhadap seorang sopir travel di kawasan Kuta.

Atas kejadian itu terduga pelaku sudah diamankan Polsek Kuta untuk dimintai keterangannya.

Kapolsek Kuta Kompol. I Ketut Agus Pasek Sudina menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 22.05 WITA di Area Central Parkir Kuta, Kuta, Badung.

Baca Juga: Piala Asia U-23 2024: Irak Tantang Jepang di Semi Final, Usai Kandaskan Vietnam 1-0 di Perempat Final

"Korban bernama Putu Arsana (45) asal Buleleng yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam di kawasan jalan Dewi Sri Kuta hendak menuju hotel," ujar Kapolsek dalam pernyataan resminya Sabtu 27 April 2024.

Lebih lanjut dikatakannya seijin Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo bahwa saat itu korbanyang melintas di TKP melihat adanya beberapa orang WNA yang membuat keributan sesama WNA.

Keributan tersebut terjadi di tengah jalan sehingga menghalangi mobil korban yang akan melintas.

"Pelaku tiba-tiba memukul kaca samping mobil korban sampai akhirnya korban turun dari mobil bermaksud menanyakan pelaku memukul kaca mobil tetapi korban malah dianiaya oleh pelaku," jelas Kapolsek.

Baca Juga: NasDem Gabung Koalisi, Surya Paloh: Tak Bicara Bagi Bagi Kursi Menteri

Pelaku merupakan pria asal Australia berinisial MJF (25), menurut keterangan korban pelaku memukul korban sebanyak lima (5) kali pada bagian kepala, bahu, leher dan punggung korban hingga korban mengalami luka dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta pada 23 April 2024.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku hingga pada Sabtu (26/4/24) tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama rekannya berada di bandara Internasional Ngurah Rai hendak kembali ke negaranya Australia.

"Dengan dibantu petugas AVSEC dan Imigrasi bandara internasional Ngurah Rai petugas berhasil mengamankan pelaku," ucap Kompol Agus Pasek.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Lagi Panaskan Mobil, Ditinggal Sebentar Dompet Langsung Lenyap

Dari keterangannya pelaku mengakui perbuatannya tersebut dan pelaku dalam pengaruh minuman keras, pelaku juga mengatakan bahwa dirinya merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah-olah hendak menabraknya.

"Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Terhadap pelaku disangkakan yaitu pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah