Berpromosi Bisnis Spa dengan Visa Kunjungan, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Singaraja

- 27 Maret 2024, 15:21 WIB
WNA Australia saat hendak dideportasi karena menyalahi izin tinggal , Rabu 26 Maret 2024.
WNA Australia saat hendak dideportasi karena menyalahi izin tinggal , Rabu 26 Maret 2024. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Seorang WNA asal Australia berinisial JEDY (Lk) dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Pria berumur 31 tahun tersebut, berhasil diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja.Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, yang bersangkutan terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal.

Ia diketahui melakukan promosi /penawaran bisnis spa, padahal visa yang digunakan untuk masuk ke Indonesia adalah visa kunjungan.

Baca Juga: Kebakaran di Lapas Kerobokan, Bangunan Wisma Tirta Gangga Dilalap si Jago Merah

“Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan”, terang Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan .

Hendra menyebut bahwa deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Jetstar nomor penerbangan JQ 36 dengan tujuan akhir Melbourne, Australia.

Baca Juga: Live Streaming BRI Liga 1 Dewa United vs Persita Tangerang, Hanya di Vidio, Rabu 27 Maret 2024

Perlu diketahui bahwa pihak Kantor Imigrasi Singaraja senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Singaraja dengan berkolaborasi bersama instansi pemerintah terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x