'Kenaikan UKT di PTN Harus Sesuai dengan Kondisi Ekonomi Mahasiswa'

- 21 Mei 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi biaya UKT.
Ilustrasi biaya UKT. /Pixabay/Quince Creative

Baca Juga: Kecelakaan Helikopter Presiden Iran, Mantan Menlu Iran Salahkan AS, Ini Alasannya

Ia mengatakan banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan itu, antara lain kenaikan UKT dianggap berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi, padahal hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang.

Bahkan, Nadiem menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Komisi X DPR juga menyoroti beberapa hal lain dalam kesimpulan rapat itu, di antaranya mendesak Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT.

Baca Juga: Pertemuan Puan dan Presiden Jokowi di WWF Dianggap Bentuk Keteladanan Pemimpin Indonesia Bisa Kompak

Selain itu, Kemendikbudristek meninjau kembali substansi Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan pelaksanaan peraturan tersebut. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah