Baru 40 Persen Wisawatan Asing Masuk Bali yang Membayar Pungutan Wisman

26 April 2024, 15:25 WIB
Ilustrasi kedatang wisatawan di bandara. /Antara

INDOBALINEWS - Dinas Pariwisata Bali sejak 14 Februari 2024 mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Dalam perda tersebut termuat kewajiban pembayaran pungutan wisman Rp150 ribu setiap kunjungan ke Bali. 

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan terkait pungutan wisman, hingga saat ini kebijakan tersebut terus bergulir. Terhitung sekitar dua bulan Pemprov Bali telah mengantongi uang sebanyak Rp67 miliar dari lebih 400 ribu wisman yang membayar.

Meski terlihat tinggi, Tjok Pemayun mengakui baru 40 persen dari wisman yang masuk Bali yang sudah melakukan pembayaran. "Diharap semakin banyak kegiatan skala besar seperti World Water Forum berlangsung nantinya akan semakin banyak kunjungan ke Bali," ujarnya dilansir dari Antara Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Catat Sejarah, Garuda Muda Terbang Lebih Tinggi, Cek Foto-Foto Momen Manis Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Sebelumnya Dinas Pariwisata (Dispar) Bali kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang belum membayar pungutan sebesar Rp150.000 di sejumlah lokasi pariwisata pada akhir April 2024..

Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun di Denpasar, Selasa  23 April 2024, selanjutnya pada akhir April akan dilakukan di DTW Goa Gajah dan Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan di Kabupaten Tabanan, dan Desa Penglipuran di Kabupaten Bangli.

“Rencana pemantauan antara hari Kamis atau Jumat (25 atau 26 April), masih menunggu informasi dari teman-teman pelaku pariwisata. Tempat-tempat itu kami jadikan target karena memang jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke DTW tersebut relatif banyak, dan juga ingin mengecek berapa banyak wisatawan yang sudah membayar, dan berapa yang belum,” katanya.

Baca Juga: Indonesia Tumbangkan Korsel lewat Drama Adu Penalti, Melaju ke Semi Final Piala Asia U-23 2024

Sama seperti pemeriksaan di DTW Uluwatu, Badung, pada Selasa (26/3) lalu, Dispar Bali dan tim dari berbagai stakeholder akan mengecek voucher pembayaran pungutan wisman di pintu DTW.

Pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar maupun belum dapat dilakukan di pintu masuk Bali seperti Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, serta di daya tarik wisata dan akomodasi sesuai dengan Peraturan Daerah Bali nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Kepada wisatawan mancanegara di empat objek yang akan disidak itu, apabila ada yang belum membayar akan diminta langsung memproses pembayaran di lokasi.

Baca Juga: Viral Di Medsos WNA Jerman Merasa Diperlakukan Tidak Adil Oleh Hukum Indonesia. Ini Kronologinya

Puluhan tim Dispar Bali akan mengarahkan wisatawan mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran. “Jadi tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, semua melalui daring,” kata Tjok Pemayun.

Meski Pemprov Bali rutin mengagendakan sidak pungutan wisman di objek yang ramai wisatawan, mereka tetap berharap wisatawan yang hendak berkunjung ke Bali melakukan pembayaran lebih awal sebelum tiba.

Dengan demikian liburan mereka tidak terganggu dengan pengecekan petugas, karena selain hendak dilakukan di DTW Goa Gajah, Tirta Empul, Pura Ulun Danu Beratan, dan Desa Penglipuran, proses pemeriksaan juga dilakukan di bandara dan hotel.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Lombok Jadi Magnet Sport Tourism 

Tjok Pemayun berharap biro perjalanan wisata yang membawa turis juga membantu mengingatkan bahwa Pemprov Bali memiliki kebijakan yang baru berjalan sekitar 2 bulan ini.

“Sehingga mereka (wisman) tidak kaget, dan bisa melakukan pembayaran sebelum berangkat ke Bali, para pemandu, supir-supir pariwisata juga diingatkan agar selalu menginformasikan kebijakan ini kepada tamu,” ujarnya. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler