Pemerintah Indonesia Bakal Terapkan Pungutan Wisman di Destinasi Super Prioritas, Salah Satunya Borobudur

- 30 Oktober 2023, 13:13 WIB
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin 30 Oktober 2023.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin 30 Oktober 2023. /Dok. Moh. Kadafi.

 

 

INDOBALINEWS - Pemerintah Indonesia berencana akan menerapkan pungutan kepada wisatawan mancanegara di destinasi pariwisata super prioritas, yaitu Danau Toba (Sumut), Borobudur (Jateng), Mandalika (NTB), Labuan Bajo (NTT), Likupang (Sulut), dan lainnya.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu mengatakan bahwa pungutan kepada turis asing kedepannya tidak hanya akan diterapkan di Pulau Dewata tetapi juga di kawasan destinasi pariwisata super prioritas.

"Kita, melihat perkembangan karena pertumbuhan tujuan wisata utama di Indonesia kan semakin banyak. Semakin banyak dan semakin berkembang. Kita lihat Jawa Tengah, Jogja, Semarang, Solo, Labuan Bajo, Danau Toba, beberapa destinasi super prioritas itu," ujar Vinsensius kepada awak media saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Senin 30 Oktober 2023.

Baca Juga: Tergolong Green Energy, Ini Manfaat Briket Biomasa bagi Lingkungan

"Memang di dalam tujuan atau roadmap ke depan daerah-daerah yang menjadi premium, tentu harus siap menerima kedatangan turis. Kesiapan ini juga harus ditompangi infrastruktur maupun resource yang ada. Sehingga penerapan ini tax (pajak pungutan) ini juga kita akan evaluasi juga untuk diterapkan," lanjutnya.

Namun, menurutnya, untuk tarif pungutan kepada turis asing tidak harus sama dengan pungutan turis asing di Pulau Bali. "Tentu tidak, karena kita akan melihat juga daya tampung atau carrying capacity dari setiap destinasi dan kesiapan destinasi tersebut," imbuhnya.

Kendati demikian, setelah pungutan turis di Pulau Bali yang akan diterapkan pada Februari 2024 ke depannya masih belum ditentukan di daerah mana setelah Bali yang akan diterapkan pungutan kepada turis asing. Tetapi, untuk menerapkan pungutan itu harus dilihat dari tiga aspek atau 3A.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x