INDOBALINEWS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk mengijinkan bioskop di Jakarta untuk dibuka kembali dengan mengikuti protokol kesehatan.
Anies mengatakan bahwa sebelum kegiatan indoor diijinkan buka, pengelola harus mengajukan ijin kepada dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies lewat keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: 'Tidak Rencana Jadi Menko Marinvest' dan 'Merasa Belum Pernah Ada Operasi yang Gagal,' Luhut BP
Baca Juga: Aceh Jaya Diguncang Gempabumi Minggu Pagi, Tidak Berpotensi Tsunami
Lebih lanjut dijelaskan oleh Anies, bahwa bukan hal teknis yang diajukan namun pengajuan permohonan harus dilakukan oleh pengelola gedungnya.
"Ketentuan bukan dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies, seperti yang dirlis oleh RRI.
Ketentuan protokol kesehatan di bioskop dan aktivitas indoor lainnya selama PSBB transisi sebagai berikut:
- Maksimal 25 persen kapasitas
- Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk
- Alat makan-minuman disterilisasi
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan
- Petugas memakai masker
Baca Juga: Badan Intelijen Negara Dianggap Aneh dan Dilarang Siarkan Informasi oleh Duo Fahri Hamzah dan Fadli
Baca Juga: Kondom Rasa Rendang, Bawang Putih hingga Whisky Memberi Keseruan Tersendiri
Akhirnya, mulai besok, Senin (12/10/2020), dalam PSBB Transisi hingga 25 Oktober 2020 mendatang, Anies menyebutkan terdapat sejumlah sektor telah diijinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut).
Salah satu sektor yang dibuka, yakni bioskop.
Anies menyebut, bioskop diijinkan buka dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya 25 persen.
Selain itu tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak hingga 1.5 meter. (***)