Ditambahkan oleh Anton, teman-teman di industri pariwisata Bali yang mulanya senang karena ada pekerjaan lagi, mau tidak mau harus menghadapi cancellation seperti ini. Tak sedikit juga yang rugi karena ada cost yang sudah dideposit dan sebagainya, dan tidak bisa balik.
Baca Juga: Dilarang : Pesta Tahun Baru, Petasan dan Mabuk Selama Libur Nataru di Bali
Meski demikian, Anton mengatakan pihaknya mendukung keputusan pemerintah mengenai syarat dan larangan yang dibuat untuk menekan penularan COVID-19. Hanya saja, ia berharap pemerintah bisa memberi tahu kebijakan ini jauh lebih awal.
"Hanya saja kok informasinya baru sekarang, tidak di awal. Sekarang sudah tanggal 15-16, dalam arti kita sudah prepare untuk tahun baru. Bukan cuma tamu, tapi travel agent juga ada persiapan untuk paket wisata dan sebagainya," kata Anton.
Baca Juga: Tokoh Lintas Agama Dukung Kepolisian Ciptakan Kedamaian di Bali
Saat ini, pihaknya telah menerima gelombang yang menanyakan soal tes usap ke Bali, mengingat Pulau Dewata merupakan salah satu destinasi wisata dengan permintaan tertinggi di Indonesia.
Namun, pertanyaan itu juga dibarengi dengan pertimbangan konsumen mengenai biaya perjalanan yang bisa dibilang menjadi dua kali lipat lebih besar.
Pemerintah sendiri mewajibkan wisatawan yang naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 atau 48 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Update Penanggulangan Covid-19 di Bali, Selasa 15 Desember 2020