Pemberlakuan Syarat Kunjungan ke Bali Berefek Domino Bagi Pelaku Pariwisata

- 16 Desember 2020, 18:19 WIB
Welcome Board di pintu masuk Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai Bali
Welcome Board di pintu masuk Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai Bali /Shira Ade

INDOBALINEWS - Sehari pasca dikeluarkannya SE Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal & Menyambut Tahun Baru Berlaku 18 Desember Sampai 4 Januari 2021 yang dikeluarkan Gubernur Bali, sejumlah reaksi bermunculan, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Presiden Jokowi di Hari Anti Korupsi Sedunia : Reformasi Aturan Jadi Upaya Penting Pencegahan

Pasalnya di dalam surat edaran tersebut tercantum sejumlah peraturan dan pelarangan yang wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berniat melewatkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bali.

Di antaranya adalah pemberlakuan wajib menunjukka hasil tes Swab negatif untuk penumpang pesawat yang tiba di Bali dan rapid test yang lewat darat. Selain itu juga pelarangan digelarnya pesta Tahun Baru baik indoor ataupun outdorr, serta larangan memasang petasan dan mabuk Miras.

Baca Juga: 1 Dari 4 Penduduk Dunia Mungkin Tak Kebagian Jatah Vaksin Sampai Tahun 2022, Kata Peneliti

Menurut Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (ASTINDO) Anton Sumarli, pemberlakuan syarat kunjungan ke Bali dan pelarangan perayaan malam tahun baru membuat pelaku di sektor pariwisata terdampak.

Mulai dari terjadinya gelombang penggantian jadwal (reschedule) hingga pembatalan (cancellation) dan  efek domino bagi para pelaku di sektor pariwisata, mulai dari agen perjalanan (travel agent), restoran, hingga pemandu wisata (tour guide).

Baca Juga: Presiden Jokowi, Peringkat 12 dari 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

"Satu hari sejak keputusan tersebut, sudah terjadi gelombang pembatalan (perjalanan ke Bali). Efeknya besar sekali, seperti domino. Bukan cuma ke travel agent, tapi juga ke restoran, hotel, transportasi, hingga tour guide," kata Anton kepada ANTARA, Rabu 16 Desember 2020 seperti yang dikutip indobalinews.com.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x