Water Blow Peninsula Nusa Dua Dibuka Kembali untuk Wisatawan, Pulihkan Pariwisata Bali

- 18 Januari 2022, 10:08 WIB
Objek wisata Water Blow Peninsula yang berada di kawasan The Nusa Dua kembali dibuka untuk umum.
Objek wisata Water Blow Peninsula yang berada di kawasan The Nusa Dua kembali dibuka untuk umum. /ITDC

INDOBALINEWS - Water Blow Peninsula Nusa Dua, Sebuah daerah tujuan wisata yang berada di kawasan The Nusa Dua kembali dibuka untuk umum.

Managing Director The Nusa Dua I Gusti Ngurah Ardita mengatakan pembukaan kembali Water Blow ini untuk memenuhi keinginan wisatawan menikmati atraksi alam deburan ombak menerjang karang di kawasan Peninsula, The Nusa Dua.

“Kami menerapkan protokol kesehatan yang tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE),” katanya, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Sinergi Lintas Lembaga untuk UMKM SIAP QRIS, Bali Bangkit

Kata dia seluruh pengunjung harus disiplin menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta physical distancing.

Ia memastikan Water Blow akan menjadi alternatif atraksi wisata yang unik dan menarik serta sangat aman dikunjungi bagi wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru ini.

Water Blow telah menjadi salah satu daerah tujuan wisata di wilayah Pemkab Badung. Objek ini akan mulai memberlakukan tarif masuk, sebagai retribusi tempat rekreasi dan olahraga/pungutan daerah.

Ardita menjelaskan retribusi ini merupakan pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/dikelola oleh pemda.

Baca Juga: Amankan Perairan KEK Mandalika, Danlanal Mataram Kerahkan Kekuatan Penuh

Ia berharap pembukaan kembali Water Blow dapat menarik kunjungan wisatawan khususnya ke The Nusa Dua, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung.

Objek wisata yang dikelola PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) ini mengenakan tarif masuk Rp 15.000 untuk dewasa dan Rp 10.000 untuk anak-anak bagi wisatawan domestik.

Sedangkan untuk wisatawan mancanegara dikenakan Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak. Objek wisata ini buka setiap hari pukul 09.00-17.00 Wita.

Transaksi tiket masuk mengguanakn dua sistem pembayaran yakni offline dan cashless bekerjasama dengan Bank BPD Bali. Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai.

Baca Juga: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara, Ketua Pansus: Sudah Melalui Pertimbangan Historis hingga Filofofis

Sementara itu untuk sistem cashless, diterapkan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi pengunjung sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan.

Water Blow ditetapkan sebagai DTW didasarkan pada Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul dan Water Blow Peninsula Nusa Dua Sebagai Daya Tarik Wisata.

Penetapan ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Bupati Badung Nomor. 17/041/HK/2018 Tentang Penetapan Pelaksana Pengelolaan Daya Tarik Wisata Water Blow Peninsula Nusa Dua di Kabupaten Badung oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) serta Peraturan Bupati Badung Nomor. 6 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rekreasi dan Olahraga.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x