Lagi Rame, Pengusaha Spa di Bali Tolak Pajak Spa Tinggi. Begini Usulan Dispar Bali Soal Insentif Fiskal

- 19 Januari 2024, 07:20 WIB
Ilustrasi Massage Spa
Ilustrasi Massage Spa /PRMN

"Padahal terapis spa kita benar-benar dicari karena memang ada unsur budaya dan berbasis kearifan lokal. Selain itu spa ala Bali memberikan efek yang luar biasa bagi kebugaran dan kesehatan," ujarnya

Wisatawan yang datang ke Bali, kata dia, tidak saja menikmati alam dan budaya Bali, tetapi juga menikmati spa ala Bali.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Kadek Arel, Pemain Bali United Tinjau Pemusatan Latihan PSSI di IKN

"Kami mengapresiasi masukan-masukan yang disampaikan asosiasi tidak di luar koridor hukum sehingga suasana Bali tetap kondusif," katanya.

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Akhyaruddin Yusuf mengatakan masuknya spa ke dalam kegiatan rekreasi dan hiburan umum sebelumnya diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009. Kemudian hal yang sama diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tetapi untuk tarif pajaknya diatur menjadi 40-75 persen.

Namun, kata dia, sebelumnya tidak ada yang mempermasalahkan spa masuk dalam kegiatan rekreasi dan hiburan umum dan baru geger setelah terbitnya Peraturan Bupati Badung yang berlaku mulai Januari 2024 sebagai tindak lanjut pelaksanaan UU HKPD terkait pengenaan tarif pajak hiburan, termasuk spa minimal 40 persen.

Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Manuver Senyap, Juventus Dikabarkan Berhasil Dapatkan Suksesor Paul Pogba

"Spa ini identik dengan kesehatan dan kebugaran serta berbasis kearifan lokal di Nusantara, di antaranya di Bali menggunakan boreh. Ini murni kesehatan dan kebugaran, cuma bahasa agar lebih mudah dimengerti secara internasional maka disebut spa," ucapnya.

Terkait pihak yang bisa mengeluarkan insentif pajak hiburan ini, kata dia, tentunya pemerintah kabupaten/kota. Jika tarif pajak spa yang baru tetap diberlakukan sesuai UU HKPD maka sudah tentu akan banyak usaha spa di Bali yang tutup. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x