INDOBALINEWS - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk mengijinkan bioskop di Jakarta untuk dibuka kembali dengan mengikuti protokol kesehatan.
Anies mengatakan bahwa sebelum kegiatan indoor diijinkan buka, pengelola harus mengajukan ijin kepada dalam bentuk persetujuan teknis kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Misal meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, dan lainnya,” kata Anies lewat keterangan tertulisnya, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: 'Tidak Rencana Jadi Menko Marinvest' dan 'Merasa Belum Pernah Ada Operasi yang Gagal,' Luhut BP
Baca Juga: Aceh Jaya Diguncang Gempabumi Minggu Pagi, Tidak Berpotensi Tsunami
Lebih lanjut dijelaskan oleh Anies, bahwa bukan hal teknis yang diajukan namun pengajuan permohonan harus dilakukan oleh pengelola gedungnya.
"Ketentuan bukan dengan mengajukan persetujuan teknis. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," ujar Anies, seperti yang dirlis oleh RRI.
Ketentuan protokol kesehatan di bioskop dan aktivitas indoor lainnya selama PSBB transisi sebagai berikut: