Anies Ijinkan Bioskop di Jakarta Buka Kembali, Ini Ketentuannya

- 11 Oktober 2020, 16:50 WIB
Simulasi posisi duduk oleh Minion di dalam bioskop yang menerapkan  social distancing./*ANTARA FOTO/REUTERS / Benoit Tessier/aww.
Simulasi posisi duduk oleh Minion di dalam bioskop yang menerapkan social distancing./*ANTARA FOTO/REUTERS / Benoit Tessier/aww. /ANTARA FOTO/REUTERS / Benoit Tessier/aww.
  • Maksimal 25 persen kapasitas 
  • Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter 
  • Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk 
  • Alat makan-minuman disterilisasi 
  • Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan 
  • Petugas memakai masker

Baca Juga: Badan Intelijen Negara Dianggap Aneh dan Dilarang Siarkan Informasi oleh Duo Fahri Hamzah dan Fadli

Baca Juga: Kondom Rasa Rendang, Bawang Putih hingga Whisky Memberi Keseruan Tersendiri

Akhirnya, mulai besok, Senin (12/10/2020), dalam PSBB Transisi hingga 25 Oktober 2020 mendatang, Anies menyebutkan terdapat sejumlah sektor telah diijinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut).

Salah satu sektor yang dibuka, yakni bioskop.

Anies menyebut, bioskop diijinkan buka dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya 25 persen.

Selain itu tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak hingga 1.5 meter. (***)



Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah