- Maksimal 25 persen kapasitas
- Jarak antar tempat duduk maksimal 1,5 meter
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk
- Alat makan-minuman disterilisasi
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan
- Petugas memakai masker
Baca Juga: Badan Intelijen Negara Dianggap Aneh dan Dilarang Siarkan Informasi oleh Duo Fahri Hamzah dan Fadli
Baca Juga: Kondom Rasa Rendang, Bawang Putih hingga Whisky Memberi Keseruan Tersendiri
Akhirnya, mulai besok, Senin (12/10/2020), dalam PSBB Transisi hingga 25 Oktober 2020 mendatang, Anies menyebutkan terdapat sejumlah sektor telah diijinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut).
Salah satu sektor yang dibuka, yakni bioskop.
Anies menyebut, bioskop diijinkan buka dengan catatan mematuhi ketentuan yang berlaku, pengelola bioskop harus membatasi pengunjung hanya 25 persen.
Selain itu tempat duduk pengunjung juga diatur dengan jarak hingga 1.5 meter. (***)