Liburan dan Wisata ke Yogyakarta, Siapkan Bukti Rapid Test dan Isi Aplikasi QR Code

- 25 Oktober 2020, 15:31 WIB
Ilustrasi Kota Yogyakarta
Ilustrasi Kota Yogyakarta /https://www.gotravelaindonesia.com/projects/kota-yogyakarta/

Pelaku usaha jasa pariwisata seperti hotel nantinya pasti akan meminta wisatawan untuk menunjukkan surat identitas kesehatan tersebut sebelum melakukan check in untuk menginap, atau ditunjukkan ke tempat berkunjung lainnya jika diminta.

“Dan harus selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin. Kami bekerja sama dengan TNI dan Kepolisian akan rutin patroli bersama untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ujar Suyuti.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Bagi yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan khususnya masker, bisa dikenai sanksi mulai dari teguran, sanksi kerja sosial atau denda seratus ribu rupiah, sedangkan bagi pelaku usaha tempatnya akan dikenai sanksi penutupan.

Sejumlah tempat wisata di kota Yogyakarta juga sudah menerapkan protokol  kesehatan ketat yang dibuktikan dengan surat verifikasi protokol kesehatan dari Dinas Pariwisata setempat.

Wisatawan dianjurkan memilih tempat menginap, destinasi wisata, dan tempat makan yang sudah menjalankan protokol kesehatan dengan baik dan ketat.

Baca Juga: Sirine Bahaya Banjir Dinyalakan, Warga Kemang Pratama Bekasi Siaga, Mobil Diungsikan

Di tiap hotel, restoran, kafe dan destinasi wisata serta layanan umum lainnya di Kota Yogyakarta sudah diwajibkan memiliki tim atau Satgas Covid-19 guna memastikan protokol kesehatan sudah dijalankan dengan baik.

“Juga ada  QR Code. Bagi wisatawan diwajibkan memindai Aplikasi QR Code ini dan mengisi data yang diminta. Ini untuk memudahkan dalam proses tracing apabila di tempat wisata tersebut muncul paparan Covid-19.

Selain itu pengelola jasa usaha pariwisata juga diminta disiplin menerapkan pembatasan jumlah pengunjung guna memastikan agar protokol jaga jarak tetap dapat terlaksana baik.(***)

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah