Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024

1 April 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. /Antara

INDOBALINEWS - KPU RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi untuk memilih gubernur dari 38 provinsi minus DIY yang tak menggelar proses pilkada langsung. 

Sementara menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Prambanan Minggu 31 Maret 2024 yang dilansir dari Antara dari 514  kabupaten/kota di seluruh Indonesia hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Selain itu, dia pun menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Baca Juga: Bukan Hutan, Inilah Penghasil Oksigen Terbanyak di Bumi

"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga: 4 Drama Korea Female Lead, Perempuan Anti Mainstream Berambisi Membalas Dendam

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

Baca Juga: Liga 1: Persija Jakarta Difavoritkan Menang Lawan Bali United, Ini Analisanya

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler