INDOBALINEWS - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang.
Kedua undang-undang tersebut adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut. Prinsipnya ya, jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Pratikno, di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.
Baca Juga: 63 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2020 Kandas di MK
Ia mengambil contoh UU Pemilu, yang sudah dijalankan dan sukses. Terkait adanya kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasinya, menurut dia, maka KPU bisa memperbaiki melalui PKPU.
Adapun terkait UU Pilkada, Pratikno mengatakan, dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan November 2024. Ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, sehingga tidak perlu direvisi.
Baca Juga: Melki Laka Lena: Anggota Komisi IX DPR Siap Jadi Relawan Uji Klinis Fase 2 Vaksin Nusantara
“Jadi Pilkada Serentak November 2024 itu sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan itu belum kita laksanakan. Masak sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya?" tegasnya.
“Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan,” imbuh Mensesneg.
Baca Juga: Marak Saling Lapor Karena Pasal Karet, Presiden Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE
Ia pun berharap, tidak ada narasi yang dibalik-balik terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
“Tolong ini saya juga ingin titip ya, tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak. Pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada Serentak itu,” pungkasnya.***