Wanted Harun Masiku: Polri Intensifkan Komunikasi dengan Negara Lain

- 11 Agustus 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi Harun Masiku
Ilustrasi Harun Masiku /PMJ News

INDOBALINEWS - Pihak kepolisian Republik Indonesia tengah mengintensifkan komunikasi dengan negara lain terkait keberadaan Harun Masiku yang dinyatakan buron (wanted).

Hal ini dilakukan setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap buron kasus dugaan korupsi, Harun Masiku. Polri mengatakan telah ada komunikasi dengan sejumlah negara demi melacak buron KPK itu.

“Sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri, Brigjen Amur Chandra Juli Buana, di Mabes Polri, Selasa 10 Agustus 2021 seperti yang dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id.

Baca Juga: Mandi di Pantai Pering Gianyar, Seorang Pria Hilang Tergulung Ombak

Dijelaskan juga oleh Amur bahwa  red notice Harun Masiku terbit setelah pihak Interpol melakukan kajian. Dia juga menjelaskan alasan nama dan wajah Harun Masiku tak terpampang di situs Interpol.

“Ya sebulan lalu. NCB Interpol Indonesia memproses, kirim ke Lyon dan itu keluar red notice-nya. Jadi kita mengklik apakah itu mau di-publish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu di-publish karena kita perlu kecepatan,” ujarnya.

Baca Juga: Rumah akan Dilelang Paksa BLBI, Hartono Mencari Keadilan dan Perlindungan OJK

Pengajuan red notice Harun Masiku ke Interpol merupakan permintaan KPK. Setelah KPK meminta penerbitan red notice Harun Masiku, penyidik gabungan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penerbitan itu layak diajukan ke Interpol di Lyon, Prancis, atau tidak.

“Karena ini kasus punya KPK. Jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses dan itu juga perlu sedikit waktu. Karena kita kirim hasil pemeriksaan dan hasil gelar perkara itu ke Lyon, Prancis, dan mereka yang tentukan apakah ini layak jadi red notice atau tidak. Berdasarkan pertimbangan pertimbangan dari komite di Lyon, Prancis,” ujar Amur.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x