Rumah akan Dilelang Paksa BLBI, Hartono Mencari Keadilan dan Perlindungan OJK

- 10 Agustus 2021, 20:42 WIB
Hartono (kiri-red) didampingi kuasa hukumnya saat memberi keterangan terkait kasus lelang paksa yang dihadapinya, Selasa 10 Agustus 2021.
Hartono (kiri-red) didampingi kuasa hukumnya saat memberi keterangan terkait kasus lelang paksa yang dihadapinya, Selasa 10 Agustus 2021. /Dok Bangda

INDOBALINEWS - Hartono, seorang warga di Denpasar mencari keadilan kepada pihak berwenang termasuk OJK karena rumahnya akan dilelang 'paksa' oleh PT. Balai Lelang Bali Indonesia (BLBI).

Ia meminta keadilan karena dirinya tak memiliki hutang dan tak pernah menjaminkan sertifikat rumahnya kepada BPR Sadana selama ini.

"Saya sangat dirugikan dengan kasus ini, saya tak pernah punya hutang di BPR itu, tibatiba kemarin (Senin 9 Agustus 2021--red) rumah saya didatangi petinggi BLBI yang memberitahukan rumah saya akan dilelang, padahal sebelumnya saya tidak pernah mendapat pemberitahuan apapun. Terus terang isteri saya shock mendengarnya," ujar Hartono kepada wartawan didamping kuasa hukumnya I Made Somya Putra SH, MH di Denpasar Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Malam Malam Terjatuh dari Pohon Kelapa, Wayan Langsung Tenggelam ke Dalam Sungai

Lebih lanjut dikatakannya kemudian pihak BLBI meminta kami datang ke kantornya pada Kamis 12 Agustus 2021 dan menyuruh membawa data-data. Saya tidak tahu maksudnya apa, dan tujuannya apa. Tapi inti pembicaraannya dia, sekilas kemarin menawarkan ke kita tetap lelang, tanpa melihat objek dan subjek yang bermasalah itu," imbuh Hartono yang hadir didampingi isteri dan putrinya.

 

Untuk itulah ia berharap pimpinan OJK Regional 8 Bali Nusra untuk memberikannya perlindungan hukum sebagai korban prilaku pelelangan yang membabi buta.  Ia juga meminta pihak BLBI agar menghentikan proses lelang yang dimohonkan BPR Sadana.

Baca Juga: Bantuan PSBI Untuk Kemandirian Yayasan Kaum Difabel

Dijelaskannya juga bahwa pelelangan paksa ini berlatarbelakang adanya kesalahan subyek dan obyek agunan serta adanya niat buruk dari pembuat perjanjian kredit yang membuatnya, telah menyebabkan perjanjian kredit yang cacat hukum.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x