PKB Badung Harapkan 45 Bacaleg PKB Bisa Ditetapkan Masuk DCS Pemilu 2024

- 11 Juli 2023, 12:30 WIB
Perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Badung ke KPU Badung.
Perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Badung ke KPU Badung. /Dok Rohmat

 

INDOBALINEWS - Ketua Dewan Pengurus Cabang DPC PKB Kabupaten Badung H Suseno berharap dari 45 bakal calon legislatif atau bakal calon anggota DPRD Badung yang diajukan ke KPU bisa semua ditetapkan atau masuk dalam Daftar Calon  Sementara atau DCS pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan H Suseno usai menyerahkan semua dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Badung ke KPU Badung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung telah menerima dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Badung pada Pemilu 2024 yang diserahkan DPC Partai Kebangkitan Badung atau PKB Badung.

Baca Juga: Live Shopping Paling Laris, Transaksi di Shopee Live Meningkat 12 Kali Lipat

H Suseno bersama jajaran pengurus DPC, membawa langsung berkas ataun dokumen perbaikan bagi Bacaleg PKB pada Pemilu 2024.

Mereka diterima Komisioner KPU Badung Wayan Semara Cipta dan Bawaslu Badung. 

Baca Juga: 'Jumlah Apotek di Indonesia Masih Kurang'

Rasa syukur disampaikan H Suseno, setelah menuntaskan proses pencalegan dengan mengirimkan perbaikan 45 bakal calon legislatif agar nantinya bisa ditetapkan sebagai Datar Caleg Sementara DCS pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x