Regulasi yang memberikan hak dan kewajiban untuk kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, katanya, sudah sangat jelas.
Tetapi seringkali para penyelenggara ini, sebutnya, memiliki intrik pribadi dalam melaksanakan tugasnya.
Khusus sebagai wakil rakyat, bagi mantan Asisten Hakim Agung ini, mestinya menyadari kalau posisinya adalah pemegang amanah dari rakyat.
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M 3,1 di Badung, Dirasakan Kuat di Kuta dan Denpasar
"Rakyat sebagai pemberi amanah, harus menjadi prioritas dalam segala hal," katanya. Kalau saja terpilih mewakili rakyat Pulau Lombok di Senayan, katanya, tentu segala hak rakyat itu harus dikembalikan lagi kepada rakyat.
Penempatan hak dan kewajiban, sebut TSB, harus benar, jangan sampai terjadi tumpang tindih. "Harus diingat bahwa amanah rakyat, juga amanah undang-undang," katanya. ***