Elektabilitas Capres Prabowo Rangking 1, Anies 3: Surya Paloh Ragukan Hasil Survei Terbaru

- 25 Agustus 2023, 07:26 WIB
kolase Prabowo,Anies,Ganjar.
kolase Prabowo,Anies,Ganjar. /edit photoshop/prasetyo pramono

Sebelumnya, hasil survei Political Weather Stations (PWS) yang dirilis di Jakarta, Kamis (24/8), menunjukkan mayoritas responden, yaitu 40,8 persen dari 1.200 orang memilih Prabowo Subianto sebagai pemimpin yang menggantikan Presiden RI Joko Widodo, kemudian 35,6 persen memilih Ganjar Pranowo, dan 19,5 persen memilih Anies Baswedan

Survei teranyar dari Y-Publica mencatat bahwa Prabowo meraih elektabilitas sebagai bakal capres sebesar 30,6 persen, disusul Ganjar Pranowo di urutan kedua sebesar 22,7 persen, kemudian Anies Baswedan di urutan ketiga sebesar 13,4 persen.

Baca Juga: Infrastruktur Interkonektivitas Energi, Kunci Penting Transisi Ketahanan Energi Berkelanjutan di ASEAN

Dalam survei Litbang Kompas, Ganjar Pranowo unggul dalam simulasi terbuka, simulasi 10 nama, 5 nama hingga 3 nama. Saat simulasi terbuka, elektabilitas Ganjar Pranowo dipilih responden sebanyak 24,9 persen, Prabowo Subianto 24,6 persen, dan Anies Baswedan 12,7 persen.

Dalam simulasi 10 nama, Ganjar Pranowo diketahui mendapatkan 29,6 persen. Sementara itu, Prabowo Subianto 27,1 persen, dan Anies Baswedan 15,2 persen. Berikutnya, dalam simulasi lima nama, Ganjar memperoleh suara sebesar 31,8 persen, Prabowo 27,8 persen, dan Anies 15,6 persen.

Dalam simulasi tiga nama, Ganjar mendapatkan elektabilitas 34,1 persen. Gubernur Jawa Tengah itu unggul dari Prabowo yang punya 31,3 persen dan Anies 19,2 persen.

Baca Juga: Bocah 2,5 Tahun Jadi Pasien Perdana Pemasangan Alat Pacu Jantung Permanen Anak RSUD NTB

Sedangkan survei Indikator Politik menempatkan Ganjar Pranowo posisi teratas. Elektabilitas Ganjar mencapai 35,2 persen, Prabowo 33,2 persen, dan Anies 23,9 persen.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah