Netralitas ASN dan Non: Cek TIndakan yang Bisa Dianggap Palanggaran Kode Etik, Bisa Berujung Penjara

- 15 November 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi Netralitas ASN Non ASN
Ilustrasi Netralitas ASN Non ASN /Freepik

 

INDOBALINEWS - Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna dalam paparannya menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama jajarannya, bahwa netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu merupakan satu kewajiban yang harus dipatuhi karena telah diatur Undang – Undang.

“Netralitas bagi ASN dan Non ASN untuk tidak turut dalam politik praktis seyogyanya telah diatur oleh Undang – Undang. Yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” urai Agus Tirta.

Baca Juga: Transfer Liga 1: Persis Solo Dirumorkan Buka Kemungkinan Berhentikan Leonardo Medina

Jelang Pemilu 2024, Adapun beberapa tindakan – tindakan atau kegiatan – kegiatan bagi ASN dan Non ASN yang bisa dianggap menjadi pelanggaran kode etik, diantaranya:

  • -Turut dalam pemasangan spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu
  • -Sosialisasi/kampanye media sosial/ online bakal calon
  • -Menghadiri deklarasi/kampanye paslon dan memberikan dukungan secara aktif
  • -Membuat postingan pada medsos/ media lain yang dapat diakses publik
  • -Foto bersama dengan paslon, timses dan alat peraga parpol
  • -Membuat postingan, komen, share dan like
  • -Bergabung dalam grup pemenangan paslon
  • -Menjadi pengurus atau anggota parpol
  • -Serta kegiatan – kegiatan politik praktis lainnya.

Baca Juga: Viral di Medsos, Tamu Hotel Keluhkan Denda Hotel yang Dianggap Keterlaluan, Dispar Bali Angkat Bicara

“Setiap ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak 12 juta, sesuai bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494. Mekanisme penanganan pelanggaran Netralitas ASN dimulai dengan adanya temuan atau laporan, berikutnya ditindaklanjuti dengan pengkajian serta diakhiri dengan rekomendasi kepada penyidik,” tegas Agus Tirta

Senada dengan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Sekda Dewa Made Indra pun menyampaikan pentingnya melakukan sosialisasi terkait netralitas pada Pemilu kepada seluruh ASN dan Non ASN yang bekerja di Pemerintah Provinsi Bali, karena ketentuan – ketentuan yang berlaku terkait Pemilu sangat ketat. Mengingat konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan akibat adanya pelanggaran netralitas ASN dan Non ASN.

Baca Juga: Membongkar Tren Teknologi oleh Nokia Technology Strategy 2030

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah