Lakukan Dugaan Pungli Rp665 juta, ASN Dinas PMD Badung Ditetapkan Tersangka

- 3 November 2023, 16:19 WIB
Tersangka berinisial PS yang merupakan seorang ASN saat dilakukan penanganan oleh Kejari Badung, Bali, Jumat 3 November 2023.
Tersangka berinisial PS yang merupakan seorang ASN saat dilakukan penanganan oleh Kejari Badung, Bali, Jumat 3 November 2023. /Dok. Humas Kejari Badung.

 

INDOBALINEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali, menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PS dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atau pungutan liar (pungli).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung Gde Ancana mengatakan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Badung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap PS selaku ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atau pungli, Kamis 2 November 2023.

"Hal itu, berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejari Badung telah menetapkan PS selaku ASN pada Dinas PMD, Kabupaten Badung, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atau pungli berdasarkan surat penetapan tersangka," kata Ancana, Jumat 3 November 2023.

Baca Juga: Dampak Kebijakan EUDR Bagi Petani Sawit Indonesia

Ancana menyampaikan, penyidikan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi atau pungli tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Nomor: PRINT-1328/N.1.18/Fd.2/07/2023 tanggal 24 Juli 2023 dan yang mana pada tahun 2021 dalam penerimaan pegawai non ASN Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Badung, tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN yang dibutuhkan pada organisasi perangkat daerah Pemda Kabupaten Badung.

Kemudian, pada penerimaan pegawai non ASN Pemda Kabupaten Badung tahun 2021, tersangka PS dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai seorang ASN di pengelola administrasi pada Dinas PMD Pemda Kabupaten Badung, dan tersangka saat tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Badung.

Baca Juga: Tanpa Sawit Zero Emision Hanya Ilusi, Eddy : No Palm Oil No Life

Tersangka melalukan pungli, dengan cara menawarkan bantuan atau jasa kepada orang yang berkeinginan bekerja pada Pemda Kabupaten Badung dan dapat diterima menjadi salah satu pegawai non ASN pada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Badung, dengan permintaan pembayaran sejumlah uang terhadap para orang tua atau calon pegawai non ASN tersebut yang dilakukan dengan menerima secara tunai atau secara transfer bank dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp665 juta.

Halaman:

Editor: Ronatal Siahaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x