Pemilu 2024: Punya Hak Suara, 4.955 ODGJ di Bali Boleh Nyoblos, Ini Syaratnya

- 19 Desember 2023, 14:03 WIB
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota KPU Bali, Selasa 19 Desember 2023.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota KPU Bali, Selasa 19 Desember 2023. /Dok Muamar

Ia menerangkan, bahwa ODGJ itu jika ada surat rekomendasi dari dokter itu bisa melakukan pencoblosan. Namun, kalau tidak ada tidak boleh melakukan pencoblosan.

Baca Juga: Simak Ramalan Kesehatan dan Karier Zodiak Cancer, Leo dan Virgo, Selasa 19 Desember 2023

Selain itu, menurutnya ada pihak keluarga yang sengaja menyembunyikan anggota keluarganya yang memiliki disabilitas mental atau ODGJ sehingga susah untuk dicatat TPS.

"Pada saatnya nanti, kalau dikatakan dia sudah boleh (memilih), boleh. Tapi kalau tidak, iya kita tidak kasih. Termasuk yang biasanya di luar, ini kebiasaan (keluarganya) yang ini malah disembunyikan biasanya. Kita susah mencari," ujarnya terkait pemilu di daerah.

Baca Juga: Update Harga Sembako Selasa 19 Desember 2023, Harga Cabai Keriting Turun

"Dan kalau pun pada saat itu memang tidak bisa memilih lebih baik kita tidak kasih memilih daripada surat suaranya dirobek atau ngamuk di sana, kasihan juga. Ini kita lakukan betul, jadi tidak serta merta ODGJ semua boleh milih juga, tapi datanya iya kita data. Karena itu orang yang sakit kan bisa sembuh," ujarnya.

Sementara, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bali mengatakan, bahwa potensi ODGJ memilih di Bali mencapai 4.955 orang. "Potensinya ada sekitar 4.955 sesuai data," ujarnya.

Baca Juga: Keberuntungan Asmara Libra, Scorpio dan Sagitarius, Simak Ramalan Zodiak Selasa 19 Desember 2023

Namun, pihaknya menerangkan di samping ODGJ ada yang di rumah sakit ada juga yang sebetulnya dirawat di rumahnya dan ketika dirawat di rumah sebetulnya pihak keluarga enggan mengizinkan yang bersangkutan nyoblos.

"Itu dari beberapa pemilu memang seperti itu. Khawatirnya nanti kumat atau kedua mungkin pihak keluarganya malu, atau pertimbangan lainnya. Tapi sepanjang tidak ada surat rekomendasi dari dokter kita tidak izinkan untuk nyoblos nanti di Pemilu 2024," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah