Pemilu 2024: Punya Hak Suara, 4.955 ODGJ di Bali Boleh Nyoblos, Ini Syaratnya

- 19 Desember 2023, 14:03 WIB
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota KPU Bali, Selasa 19 Desember 2023.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan anggota KPU Bali, Selasa 19 Desember 2023. /Dok Muamar

 

 

 

INDOBALINEWS - Ada 4.955 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Bali yang berhak ikut nyoblos di Pemilu 2024 asalkan memenuhi syarat rekomendasi dari dokter.

Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, memberikan kesempatan kepada ODGJ atau disabilitas mental sebagai pemilih atau memiliki hak suara pada Pemilu 2024.

Sementara, dari data KPU Bali untuk pemilih dari disabilitas mental di Pulau Bali total sebanyak 4.955 orang. Rinciannya di Kabupaten Jembrana ada 457 orang, Kabupaten Tabanan ada 702 orang, Kabupaten Badung 653 orang, Kabupaten Gianyar 760 orang, Kabupaten Klungkung 319 orang, Kabupaten Bangli 372 orang, Kabupaten Karangasem 631 orang, Kabupaten Buleleng 703 orang dan Kota Denpasar 358 orang.

Dikatakannya yang menentukan bahwa ODGJ bisa mencoblos atau memilih adalah adanya surat rekomendasi bahwa ODGJ tersebut mampu untuk mencoblos.

Baca Juga: Cara Bikin Serum Vitamin C Sendiri, Cobain Kalo Lagi 'Gabut' Siapa Tahu Cocok!

"Yang menentukan apakah dia boleh mencoblos atau tidak itu adalah dokter. Jadi kalau di Rumah Sakit Jiwa di Bangli, saya paham banget saat hari H mereka akan diberikan rekomendasi. Oh ini bisa (mencoblos), karena itu orang sakit, orang sakit kan bisa sembuh. Makanya, di data semua karena kepentingan itu, tidak boleh satu orang pun di Indonesia ini yang tertinggal atau tidak punya hak pilih," kata Lidartawan, di Denpasar Bali, Selasa 19 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x