Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 antara lain menentukan jadwal tahapan Laporan dan Audit Dana Kampanye.
Tahapan tersebut meliputi Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September 2020, Pengumuman penerimaan LADK pada 26 September 2020, Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020, Pengumuman penerimaan LPSDK pada 1 November 2020, dan Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 7 Desember 2020.(***)