Pilwali Denpasar 2020, Dana Kampanye Harus Lewati 3 Tahapan

- 21 Oktober 2020, 19:52 WIB
KPU Kota Denpasar, Rabu 21 Oktober 2020 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Pilwali 2020
KPU Kota Denpasar, Rabu 21 Oktober 2020 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Pilwali 2020 /Dok KPU Kota Denpasar

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 antara lain menentukan jadwal tahapan Laporan dan Audit Dana Kampanye.

Tahapan tersebut meliputi Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 25 September 2020, Pengumuman penerimaan LADK pada 26 September 2020, Penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020, Pengumuman penerimaan LPSDK pada 1 November 2020, dan Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 7 Desember 2020.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah