Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Kasus dugaan Korupsi LNG

- 31 Mei 2024, 08:05 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen Agustiawan diperiksa terkait penentuan kebijakan dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Karen Agustiawan diperiksa terkait penentuan kebijakan dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS - Karen Agustiawan, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan pejabat bernama legkap Galaila Karen Kardinah ini terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara pidana selama 11 tahun,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: Pengamanan Ketat di Sidang Kasus Percobaan Pembunuhan WNA Turki di Bali oleh 4 WNA Meksiko

Selain pidana badan,Karen juga denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Karen turut dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dollar Amerika Serikat (USD).

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya bisa disita okeh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata Wawan dilansir dari Antara.

Jaksa Komisi Antirasuah menilai, Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sebesar 113 juta dollar Amerika Serikat (AS). Karen dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Kemudian, Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 kepada terdakwa.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah