Pegiat Pengendalian Rokok di Bali Desak PP 109 Tahun 2012 Direvisi

5 Desember 2020, 19:28 WIB
Ketua Udayana Central (Center for Non Communicable Diseases, Tobacco Control and Lung Health) I Made Kerta Duana /Dok Rohmat

 

INDOBALINEWS - Pemerintah dinilai gagal melindungi anak dari rokok dalam menurunkan prevalensi perokok pada anak. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sejak tahun 2018 yang ditargetkan bisa menurunkan, justru yang terjadi peningkatan hingga 9,1 persen.

Baca Juga: Polres Klungkung Grebek Judi Sabung Ayam dan Togel di Tengah Pandemi

Para pegiat pengendalian rokok atau Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bali juga menilai upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi perokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tidak berjalan efektif.

Baca Juga: 'Jual' 2 Gadis Dibawah Umur ke Lelaki Hidung Belang, MA Ditangkap Polisi

Hal itu dikatakan oleh Ketua Udayana Central (Center for Non Communicable Diseases, Tobacco Control and Lung Health) I Made Kerta Duana, dalam evaluasi akhir tahun pengendalian rokok di Denpasar, Sabtu 5 Desember  yang dikutip oleh indobalinews.com.

Baca Juga: Adi Soenarno : Liburan ke Bali di Masa Pandemi Aman Dengan Prokes

"Padahal pemerintah menargetkan bisa menurunkan hingga 5,4 persen namun sampai akhir tahun ini justru meningkat mendekati 9,1 persen," tegas I Made Kerta Duana.

Karena itu, bersama aliansi pengendalian rokok lainnya di Tanah Air, pihaknya mendesak agar segera dilakukan revisi PP 109/2012. Dia berharap, ke depan sesuai dengan target RPJM, diharapkan terjadi penurunan prevalensi perokok bisa tercapai, lewat berbagai upaya tertentu untuk menurunkan angka perokok dini atau anak.

Baca Juga: Duta Besar Republik Slowakia Apresiasi Gagasan Bali Energi Bersih

Menurutnya, meningkat atau massifnya perokok pada anak sangat dipengaruhi banyak faktor salah satunya, kemudahan akses dan daya beli.

"Jadi, ini harus berbarengan ada upaya yang jelas untuk menurunkan perokok pada anak," Duana menegaskan.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Kemampuan untuk daya beli, harus juga diperhatikan dalam hal ini, diharapkan harga rokok harus dipatok mahal sehingga tidak terjangkau oleh anak-anak. Saat ini, harga rokok relatif murah kisaran Rp25 ribu sehingga dalam perhitungan yang dilakukan, setidaknya dinaikkan hingga Rp50 ribu.

Selain itu, yang paling penting disoroti, adalah bagaimana masuknya iklan promosi sponsorship dari industri rokok yang begitu massif ke daerah-daerah akhirnya mendorong anak-anak untuk menjadi perokok pemula.

Baca Juga: Residivis Ditangkap, Coba Perkosa 4 Perempuan Mau ke Pasar Menjelang Subuh

Pemerintah harus lebih tegas dalam menerbitkan regulasi misalnya dalam pengaturan iklan rokok dalam ruang dan luar ruang, agar tidak mudah diakses anak-anak.

 

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Ahli Epidomologi Cabang Bali dr I Wayan Gede Artawan mengungkapkan tingkat kepatuhan tempat-tempat tertentu seperti hotel dan restoran, pasar tradisional lainnya dalam pengendalian KTR masih rendah.

"Tingkat kepatuhan tempat hiburan seperti di Kabupaten Badung juga sangat rendah," imbuhnya.(***)

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler