INDOBALINEWS - Marah bukan kepalang, I Komang saat mengetahui anak gadisnya berinisial NMF yang berusia 16 tahun bersama teman sebayanya telah 'dijual' oleh A alias MA untuk melayani nafsu para lelaki hidung belang di hotel.
Tak hanya dijual, ternyata anak gadisnya yang masih berstatus pelajar ini sempat dianiaya hingga Korban mengalami luka memar pada mata kanan, kepala benjol, rahang, kaki dan vagina korban terasa sakit dan perih.
Baca Juga: Adi Soenarno : Liburan ke Bali di Masa Pandemi Aman Dengan Prokes
Berbekal pengakuan sang anak dan bukti fisik bekas penganiayaan, Komang melaporkan peristiwa itu ke Polresta Denpasar.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom D, SH, S.I.K., M.H, penangkapan terduga pelaku bernama A atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan laporan Komang pada tanggal 2 Desember 2020.
Baca Juga: Duta Besar Republik Slowakia Apresiasi Gagasan Bali Energi Bersih
"Berawal pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2020, sekira jam 12.30 wita, pelapor atas nama I Komang W, datang ke Polresta Denpasar untuk melaporkan anaknya yang berinisial NMF, telah diperjual belikan kepada laki-laki," ujar Kompol I Dewa Putu Gede Anom, seperti yang dikutip oleh indobalinews.com Sabtu 5 Desember 2020.
Baca Juga: Pameran Bali Bangkit, Geliatkan UMKM
Kemudian atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang bernama MA selanjutnya dilakukan penyelidikan ke temapat kost MA di Jalan Pemogan. Saat diinterogasi pelaku mengakui perbutannya.