Mulai 24 Januari 2023 Warga Bali Sudah Bisa Dapatkan Vaksinasi Booster Kedua

23 Januari 2023, 07:33 WIB
Ilustrasi booster/foto: pixabay /Pixabay

INDOBALINEWS - Dinas Kesehatan Provinsi Bali akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua kepada seluruh masyarakat Bali.

Pelaksanaan vaksinasi booster kedua ini mempertimbangkan dari data dan situasi epidemologi kasus Covid-19 dan munculnya varian baru Covid-19 sehingga perlu adanya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Tahun 2023 baik vaksinasi primer maupun booster.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M. Kes menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi Booster ke-2 bagi masyarakat umum ini merupakan hasil rekomendasi Komite Ahli Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

Baca Juga: Imlek di Bali Berjalan Aman, Personel Kepolisian Berjaga di Vihara dan Kelenteng

Rekomendasi tertanggal 24 November 2022 mengenai update kajian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum.

“Mulai 24 Januari 2023 Pemerintah Provinsi Bali akan mulai memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat Bali khususnya yang berumur 18 tahun ke atas,” ungkap Nyoman Gede Anom dalam pernyataan resminya yang dikutip Senin 23 Januari 2022.

Baca Juga: Sedia Payung Sebelum Hujan, untuk Wilayah Bali Hari Ini

Ia juga menyampaikan bahwa vaksin yang digunakan dalam vaksinasi dosis booster ke-2 adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat  atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM serta memperhatikan kesediaan vaksin yang ada.

Sementara terkait regimen vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 untuk masyarakat umum termasuk SDM kesehatan dan lansia, Nyoman Gede Anom mengatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi Bali sepenuhnya akan mengacu pada Surat Edaran Kemenkes No. HK.02.02/C/380/2023 tentang vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum tanggal 20 Januari 2023. 

Baca Juga: Menteri Kelautan dan Perikanan Jajaki Rencana Bangun Tambak Udang Modern di Sumba Timur

Ia juga menjelaskan bahwa pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster ke-1 dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi diberikan.

Dan terkait lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi masyarakat Bali selain akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bali melalui pos pelayanan vaksinasi Covid-19, juga akan disiapkan oleh Dinas Kesehatan dan RSUD Kab/Kota di Bali.***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler