Melahirkan Dijamin BPJS. Apa Saja yang Dijamin Bumil Wajib Baca!

- 1 Desember 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan /JG/JUN/Lifepal

Bayinya juga harus segera didaftarkan ke BPJS kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan bisa dengan melampirkan surat keterangan atau akte kelahirannya.

Baca Juga: 12.12 Birthday Sale Banjir Promo, Diskon Murah 2 Kali Sehari di Shopee Live

Jika masih ragu maka hubungi petugas BPJS satu (BPJS siap membantu)  yang ada di setiap Rumah sakit disana ada fotonya dan ada no telepon yang bisa dihubungi silahkan hubungi petugas tersebut supaya bisa dibantu proses pendaftarannya.***

 


 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: BPJS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah