INDOBALINEWS - Tunggakan iuran dari 25 Pemerintah Desa (Pemdes) di Lombok Timur (Lotim), jumlahnya sampai ratusan juta rupiah.
Bahkan, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaaan Lotim, Akbar Ismail, 25 Pemdes tersebut, sudah pula dilakukan pemanggilan oleh dinas terkait untuk membayar iurannya.
"Tetapi sampai hari ini, belum juga membayar. Itulah sebabnya kita menggandeng pihak kejaksaan untuk ikut menagih," katanya, di Selong, 27 Mei 2023.
Baca Juga: Lagi, WNA Bikin Keributan Mengaku Mabok
Dasar kita menggandeng pihak kejaksaan,katanya, sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS di mana pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Surata Kuasa Khusus (SKK) penagihan, sebut dia, sudah pula dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Lotim.
Baca Juga: Nindy Ayunda Bantah 'Kumpul Kebo' dengan Dito Mahendra
Sebelum pihaknya menggandeng kejaksaan, kata dia, upaya penagihan oleh pihak karyawan juga sudah dilakukan.
"Tetapi jawaban yang kami terima, justru setoran iuran tersebut digunakan oleh pihak aparat desa masing-masing," katanya.