5 Hal yang Harus Anda Urus Jika Melahirkan Pakai BPJS Bumil Wajib Baca!

- 1 Desember 2023, 10:04 WIB
Ilustrasi ibu hamil. Ini 5 hal yang harus diurus jika melahirkan pakai BPJS.
Ilustrasi ibu hamil. Ini 5 hal yang harus diurus jika melahirkan pakai BPJS. /Pixabay/JeanetteAtherton

INDOBALINEWS - Setiap ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin untuk mengetahui kondisi ibu dan janin. Apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan komplikasi dan ibu bisa melahirkan normal, faskes bisa langsung melakukan persalinan dengan biaya ditanggung BPJS.

Syarat melahirkan memggunakan BPJS dengan cara datang ke Fasilitas Kesehatan Pertama (FKTP) yang terdaftar pada kartu JKN-KIS.

Melakukan pemeriksaaan kehamilan secara berkala. Supaya bisa melahirkan dirumah sakit dengan BPJS Kesehatan, orangtua memerlukan surat rujukan dari FKTP di tempat ibu melakukan pemeriksaan secara berkala.

Baca Juga: Liga 1: RANS Nusantara vs Persebaya Surabaya, Uston Nawawi Uji Kekuatan Bajul Ijo Rasa Samba

Biaya yang ditanggung oleh BPJS kesehatan

Persalinan Pervaginam Normal Rp.600.000. Penganganan pendarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar Rp.750.000 pemeriksaan PNC/neonatus Rp.25.000.

Anda bisa melahirkan dirumah sakit dengan BPJS jika ada surat rujukan dari dokter FKTP dan persalinan memenuhi syarat medis yang sesuai dengan ketentuan BPJS kesehatan.

BPJS kesehatan juga menanggung biaya operasi persalinan termasuk operasi caesar. BPJS menanggung seluruh biaya pengobatan peserta BPJS asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis.

Baca Juga: Mengejutkan, 500 Lebih Anak Indonesia Tertular HIV dari Ibunya Tahun 2023

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: tiktok @bidanlinda00


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x