INDOBALINEWS - Setiap ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin untuk mengetahui kondisi ibu dan janin. Apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan komplikasi dan ibu bisa melahirkan normal, faskes bisa langsung melakukan persalinan dengan biaya ditanggung BPJS.
Syarat melahirkan memggunakan BPJS dengan cara datang ke Fasilitas Kesehatan Pertama (FKTP) yang terdaftar pada kartu JKN-KIS.
Melakukan pemeriksaaan kehamilan secara berkala. Supaya bisa melahirkan dirumah sakit dengan BPJS Kesehatan, orangtua memerlukan surat rujukan dari FKTP di tempat ibu melakukan pemeriksaan secara berkala.
Baca Juga: Liga 1: RANS Nusantara vs Persebaya Surabaya, Uston Nawawi Uji Kekuatan Bajul Ijo Rasa Samba
Biaya yang ditanggung oleh BPJS kesehatan
Persalinan Pervaginam Normal Rp.600.000. Penganganan pendarahan pasca keguguran, persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar Rp.750.000 pemeriksaan PNC/neonatus Rp.25.000.
Anda bisa melahirkan dirumah sakit dengan BPJS jika ada surat rujukan dari dokter FKTP dan persalinan memenuhi syarat medis yang sesuai dengan ketentuan BPJS kesehatan.
BPJS kesehatan juga menanggung biaya operasi persalinan termasuk operasi caesar. BPJS menanggung seluruh biaya pengobatan peserta BPJS asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis.
Baca Juga: Mengejutkan, 500 Lebih Anak Indonesia Tertular HIV dari Ibunya Tahun 2023