Maka Kejaksaan Negeri Badung khususnya Jaksa Pengacara Negara berwenang untuk melakukan Bantuan Hukum dan melakukan pemulihan Keuangan Negara terhadap tunggakan iuran kepatuhan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kapal Pinisi Jadi Google Doodle, Simak 8 Fakta Menariknya
Rapat frum juga dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Cokorda Gede Agung Inrasuni,S.H beserta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, BPJS Kesehatan Cabang Badung.***